Makna Keadilan



     Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran". Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan.


  • Teori keadilan menurut Aristoteles
  1. Keadilan komutatif. Keadilan secara komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
  2. Keadilan distributif. Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukannya.
  3. Keadilan kodrat alam. Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
  4. Keadilan konvensional. Keadilan secara konvensional adalah keadilan apabila seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan.
  5. Keadilan menurut teori perbaikan. Perbuatan adil menurut teori perbaikan apabila seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
  •  keadilan menurut Plato
  1. Keadilan moral. Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
  2. Keadilan prosedural. Suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diharapkan.
  • Teori keadilan menurut Thomas Hobbes
     Mengenai teori keadilan ini, Notonegoro menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Mengenai teori keadilan ini, Notonegoro menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
     
     Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.

      
     Keadilan juga merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama di depan hukum. Perwujudan keadilan dapat dilaksanakan dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat, bernegara dan kehidupan masyarakat intenasional.
    
     Keadilan dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.
     
     Untuk membina dan menegakkan keadilan kita sebaiknya mengetahui berbagai aturan yang tercermin dalam berbagai teori. Ada tiga orang filsuf terkenal yang mengemukakan teorinya mengenai keadilan tersebut. Ketiga filsuf itu adalah Aristoteles, Plato dan Thomas Hobbes.


     Dalam teorinya, Aristoteles mengemukakan lima jenis perbuatan yang dapat digolongkan adil. Kelima jenis keadilan yang dikemukakan Aristoteles adalah sebagai berikut:
Dalam teorinya, plato mengemukakan dua jenis keadilan. Kedua jenis keadilan itu adalah:


Suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.


Sumber
http://id.shvoong.com/social-sciences/2193610-makna-keadilan/
http://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan


Pendapat



     Menurut artikel yang memebahas tentang keadilan diatas di sebutkan bahwa keadilan tersebut adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang keadilan juga di sebutkan dengan arti lain yaitu merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama di depan hukum. Dan menunut pendapat saya sendiri keadilan itu merupakan suatu tindakan terhadap seseorang atau terhadap apapun dengan tidak memihak terhadapa salah satunya atau tindakan yang tidak memilih – milih mana yang harus di lebih dahulukan. Tindakan keadilan ini dapat terjadi dimana – mana sebegai contoh kasus tindakan adil orang tua terhadap anak – anaknya, yaitu ketika orang tua harus bersikap sama tehadap anak anaknya mulai dari kasih – sayang yang diberikan ataupun terhadap pemberian – pemberian benda kepada anaknya orang tua harus bersikap adil.
     Namun berbeda halnya denga sikap adil orang tua terhadap anak – anaknya dengan sikap adil seseorang terhadap orang lain. Karena jika orang tua bersikap adil kepada anaknya hal itu merupakan perwujudan kasih sayang sang orang tua terhadap anak – anaknya berbeda halnya jika sesoarang dengan orang lain karena tidak ada dasar kasih sayang maka orang tersebut bisa saja dapat berlaku tidak adil hal ini telah di ungkapkan dalam beberapa teori yang menyatakan keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil".

     Dalam artikel diatas telah dibahas beberapa tokoh yang memberikan teori – teori tentang keadilan yaitu Aristoteles yang mengatakan terdapat 5 perbuatan yang dapat digolongka adil yaitu Keadilan komutatif contohnya didalam sebuah sidang terdapat dua orang yang harus diadili dimana salah satunya pernah membantu sang pengadil dengan jasanya maka sang pengadil harus bersikap komunitatif  atau tidak melihat jasa – jasanya terhadap orang yang di adili. Kedua adalah keadilan distributif contohnya jika seseorang pernah menolongmu dengan jasanya maka harusnya kita dapat menolongnya dengan jasa kita. Ketiga adalah keadilan kodrat alam ontohnya yaitu jika ada seorang teman memberikan kita sebuah benda kepada kita maka ketika orang tersebut membutuhkan sesuatu harusnya kita dapat membantunya sebisa kita. Dan keempat keadilan konvensional contohnya dalam suatu negara rakyat harus patuh pada peraturan yang di berlakukan oleh negaranya begitu juga negara harus memberikan hak – hak yang seharusnya di dapat rakyatnya.dan terakhir keadilan menurut teori perbaikan contohnya jika ada orang yang tidak sengaja atau dengan sengaja telah mencemarkan nama baik seseorang maka sebaiknya dia dapat membantu pula untuk memulihkan nama baik orang tersebut. Dan masih banyak lagi teori – teori yang membahas tengang keadilan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hak Akses (Enkapsulasi) Method Dalam JAVA

3 Macam Kecemasan yang Menimpa Manusia

Penalaran, Deduktif, dan Induktif